faq:2022:06:08:000186274_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan, dalam 1 masa pajak, kami hanya bisa kompensasi lb 2 masa ya ? klo misal saya ada pembetulan masa pajak april dan jan yg berakibat lebih bayar, namun saya mau kompensasi di masa june 22 ini hanya bisa salah satu ya
Jawaban
kolom kompensasi untuk tujuan satu masa pajak memang hanya memiliki satu kolom, jika ingin memasukkan kompensasi dari beberapa masa bisa dengan pembetulan beruntun
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/08/000186274_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion