faq:2022:06:08:000184709_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/januargirsang/status/1534315390871883776 Mohon maaf ka, saya mau tanya, tgl 5 April kemarin saya dapat surat dari KPP Pratama Pematangsiantar bahwa saya di tetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif, tapi kemarin saya dapat email dari dirjen Pajak saya harus melaporkan SPT Tahunan orang pribadi
Jawaban
Di awal bisa ditanya untuk isi emailnya disuruh lapor SPT OP tahun berapa? Lalu bisa dijelaskan jika status NPWP nya sudah NE, dan memang masih memenuhi kriteria WP NE seharusnya tidak perlu lapor SPT. Karena WP dengan status NPWP NE dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/08/000184709_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion