User Tools

Site Tools


faq:2022:06:08:000184704_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP OP terdaftar npwp th 2015 mau lapor pajak th 2015, ko tdk ada eform utk th 2015 ya,,terus cara lapornya bagaimana? Ini bukannya sudah daluwarsa ya mas/mba? Mohon solusinya. https://twitter.com/sholihul_anwar/status/1534164479977476097


Jawaban

Di awal bisa ditanya mas mau lapor normal apa pembetulan. Aku coba untuk eform memang pilihannya terakhir tahun 2016, ada kasus WP yg paling terakhir 2017. Kalo emang mau lapor tahun 2015 gak bisa, dan WP tetap ingin melaporkan SPT silakan konsul ke KPP. Sesuai PENG-11, https://pajak.go.id/id/pengumuman/pelaporan-surat-pemberitahuan-tahunan-melalui-aplikasi-e-spt aplikasi e-spt ditutup mulai 1 Mei 2022. Jelaskan juga ya mas mengenai daluwarsa penetapan 5 tahun, dan kalau LB pembetulan harus disampaikan 2 tahun sebelum penetapan.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K N V L B
I Y G M​ R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K Z᠎ O D᠎ O
 
faq/2022/06/08/000184704_1234.txt · Last modified: (external edit)