faq:2022:06:08:000166560_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang saya mau tanya, untuk kasus suami meninggal dan masih ada harta warisan berupa properti dan belum dilaporkan dan sekarang ingin dijual dan melakukan pengajuan skb untuk properti tersebut, apakah bisa harta tersebut dilapor di npwp istri baru melakukan pengajuan skb?
Jawaban
konfirmasi : warisan belum terbagi. Harusnya masuk ke npwp suami tsb yang meninggal sebagai npwp warisan belum terbagi.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/08/000166560_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion