User Tools

Site Tools


faq:2022:06:08:000166560_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

siang saya mau tanya, untuk kasus suami meninggal dan masih ada harta warisan berupa properti dan belum dilaporkan dan sekarang ingin dijual dan melakukan pengajuan skb untuk properti tersebut, apakah bisa harta tersebut dilapor di npwp istri baru melakukan pengajuan skb?


Jawaban

konfirmasi : warisan belum terbagi. Harusnya masuk ke npwp suami tsb yang meninggal sebagai npwp warisan belum terbagi.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R᠎ X L T O
Q A B G E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E J H K R
 
faq/2022/06/08/000166560_1234.txt · Last modified: (external edit)