Tanya
twitter: min mau tanya, daging meltique (daging yang disuntik lemak nabati sehingga menyerupai daging wagyu) termasuk kategori ppn dibebaskan atau terutang ppn ya? Apakah ini bisa termasuk ps 16B uu hpp ya mas/mba, dibebaskan ppn nya?
Jawaban
Penjelasan pasal 16b “Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain: barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi salah satunya daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atautidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus”. Jika masuk kategori t
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion