User Tools

Site Tools


faq:2022:06:08:000163718_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Tim Humas Yth Kalau misalkan kita sebagai perusahaan penyedia pengadaan barang ikut tender pengadaan barang di LPSE, barang yg kita beli dari produsen/pabrikan tsb sdh dibayar PPN nya oleh produsen, nah apakah kita sebagai penyedia yg ikut tender LPSE ketika mengajukan penawaran ke Pokja pengadaan barang hrs membayar lagi PPN barang yg kita beli dari produsen? contoh: kami membeli barang A seharga Rp 1000 dari produsen. barang A tsb sdh dibayar pajaknya oleh produses dgn bukti pembayaran pa


Jawaban

PPN dikenakan multi stage levy ya, dikenakan pada setiap mata rantai transaksi dari produsen sampai ke konsumen akhir. Tapi tidak akan menjadikan pemungutan PPN tersebut double taxation karena ada mekanisme pengkreditan Pajak Masukan. Atas penyerahan barang dari WP ke Pokja tetap akan dikenakan PPN, atas PPN yang pada saat perolehan barangnya sudah dipungut, dapat dikreditkan menjadi pajak masukan bagi WP. Untuk pemungutan PPN yang memenuhi ruang lingkup: 1. Transaksi pengadaan barang dan at

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Y Y K B
D M T A A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S S M R P
 
faq/2022/06/08/000163718_1234.txt · Last modified: (external edit)