faq:2022:06:08:000157058_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sesuai dengan PP No. 41 bahwa atas jasa kena pajak yang dimanfaatkan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari PPN. 1. Apakah perusahaan yang menerima jasa harus menerbitkan PPBJ? 2. Apakah perlu mencantumkan no PPBJ pada saat pembuatan faktur?
Jawaban
Dipastikan terlebih dahulu apakah yg dimaksud WP-nya sesuai pasal 28 ayat 4 PMK-173/2021. Kalau iya, tidak perlu PPBJ. PPBJ hanya diwajibkan untuk transaksi sesuai pasal 28 ayat 1, ayat 3, ayat 5, dan ayat 8.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/08/000157058_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion