faq:2022:06:08:000157056_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menggunakan jasa dari malaysia berupa service maintenance software. Dalam tagihan tersebut ada SST 6%, apakah dapat kami kreditkan? Apakah kami tidak perlu bayar PPN untuk JKP ini?
Jawaban
Sales and Service Tax (SST) ini sepertinya ketentuan pajak yg ada di Malaysia Lau. Coba dikonfirmasi aja apakah SST ini merupakan pemotongan/pemungutan PPN sesuai ketentuan perpajakan di Malaysia? Jika iya, maka tidak bisa dikreditkan dengan PPN di dalam negeri. Jika WP memanfaatkan JKP/BKPTB dari dari luar daerah pabean maka ada kewajiban untuk menyetorkan sendiri PPN-nya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/08/000157056_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion