User Tools

Site Tools


faq:2022:06:08:000157056_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menggunakan jasa dari malaysia berupa service maintenance software. Dalam tagihan tersebut ada SST 6%, apakah dapat kami kreditkan? Apakah kami tidak perlu bayar PPN untuk JKP ini?


Jawaban

Sales and Service Tax (SST) ini sepertinya ketentuan pajak yg ada di Malaysia Lau. Coba dikonfirmasi aja apakah SST ini merupakan pemotongan/pemungutan PPN sesuai ketentuan perpajakan di Malaysia? Jika iya, maka tidak bisa dikreditkan dengan PPN di dalam negeri. Jika WP memanfaatkan JKP/BKPTB dari dari luar daerah pabean maka ada kewajiban untuk menyetorkan sendiri PPN-nya.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q O M Y​ V
A Q F X R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G᠎ T E R D
 
faq/2022/06/08/000157056_1234.txt · Last modified: (external edit)