User Tools

Site Tools


faq:2022:06:08:000157041_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email: Terkait dengan Penerapan PMK67 saya masih kurang jelas dalam penerapannya Terkait pengiputan Faktur Pajak dan Pelaporannya Mohon di bantu untuk Penjelasannya untuk Point2 sbb : Dalam PMK 67/PMK.03/2022 (CbdanH adalah Perusahaan Pialang Reasuransi), maka Faktur Pajak dibuat dalam bentuk INVOICE saja (bukan dalam bentuk Faktur Pajak). Terkait hal ini maka, pelaporan dalam SPT PPN CbdanH dengan menggunakan invoice dilaporkan dalam Rekapitulias B1 atau B2 atau C. § Jika dilaporkan dalam


Jawaban

perusahaan pialang reasuransi sebagai PKP wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi. FP nya dapat berupa bukti tagihan atas penyerahan jasa pialang reasuransi yang dibuat oleh perusahaan pialang reasuransi, yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Sehingga pihak yang menyerahkan jasa, maka perusahaan pialang reasuransi merekam bukti tagihan yang diterbitkan ke dokumen lain pajak

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Q O I Y
N Y X Q P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y A F R​ D
 
faq/2022/06/08/000157041_1234.txt · Last modified: (external edit)