faq:2022:06:08:000157039_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#7Q: mas/mba kalo IP memberikan jasa objek pph pasal 23, yg motong si rekanan nya kan?
Jawaban
#7A: harusnya kalo memenuhi kriteria bukan subjek pajak sesuai pasal 2A ayat 2 UU PPh, gak dipotong pph pasal 23.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/08/000157039_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion