faq:2022:06:08:000157031_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saat melaksanakan perjalanan dinas, nginepnya dirumah warga seperti kos2an, tp pemilik rumah tidak mau memberikan NPWP maupun NIK nya, gimna cara buat bukti potongnya?
Jawaban
Ingat, ada pengecualian objek sewa tanah bangunan di PP 34 tahun 2017. terkait pembuatan bukti potong, tetep harus dimintakan minimal NIK nya
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/08/000157031_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion