User Tools

Site Tools


faq:2022:06:08:000157031_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saat melaksanakan perjalanan dinas, nginepnya dirumah warga seperti kos2an, tp pemilik rumah tidak mau memberikan NPWP maupun NIK nya, gimna cara buat bukti potongnya?


Jawaban

Ingat, ada pengecualian objek sewa tanah bangunan di PP 34 tahun 2017. terkait pembuatan bukti potong, tetep harus dimintakan minimal NIK nya

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I K Z F H
G D R W R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C K Q P R
 
faq/2022/06/08/000157031_1234.txt · Last modified: (external edit)