faq:2022:06:08:000157025_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(Email) Mau konfirmasi Pasal 8 PER-16/2016 utk iuran pensiun yg dibayarkan ke dana pensiun yg pendiriannya tidak disahkan menteri keuangan apakah ini dipotong pph 21 (saat dibayarkan ke pegawainya)?
Jawaban
iya mas, yg dikecualikan hanya yg dibayarkan pada dana pensiun yg disahkan menkeu maksudnya saat dibayarkan ke pegawai gimana? ini mekanismenya kan nanti bisa jadi pengurang gt ya iuran pensiunnya. ini pegawainya nerima manfaat pensiun atau ky gimana? atau maksdnya “saat dibayarkan oleh pegawai”?
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/08/000157025_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion