faq:2022:06:08:000157024_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sore mas/mba, kalo WP badan melakukan perubahan data nama dan alamat tapi sebelumnya sudah punya SKB pph 22 impor, apakah SKB-nya perlu diubah lagi atau gimana ya?
Jawaban
Ini maksudnya terkait SKB PPh pasal 22 impor terkait PER-1/PJ/2011 kan ya? kalo iya, baik di PER-1/PJ/2011 maupun di PER-21/PJ/2014 perubahannya ga di atur spesifik, sarankan untuk konsultasi lebih lanjut ke KPP dulu.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/08/000157024_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion