faq:2022:06:08:000157022_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
halo kak, ingin tanya terkait putusan banding. atas putusan tsb terdapat kurang bayar yg terdiri dari pokok&denda. Dendanya akan ditagih pakai STP, atas pokoknya akan ditagih pakai produk hukum apa ya kak? Apakah SP2B produk hukumnya? Mohon dasar hukumnya ya kak, tks https://twitter.com/BTjitradi/status/1534417747240624128
Jawaban
penagihannya menggunakan SP2B ya tik, bisa cek di lampiran V SE41/2014
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/08/000157022_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion