faq:2022:06:08:000156957_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang Pak/Bu,BPJS TK kan ada program baru yg namanya JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)yg mau sy tanyakan ialah, apakah JKP ini akan menjadi tmbhn pnghsln bagi krywn dlm menghitung pph psl 21 ?Biasanya yg jd pnghsln kry kan cmn iuran JKK + JKM Mohon bantuannya mas/mba. Terima kasih.
Jawaban
Terkait perlakuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam perpajakan belum ada aturannya, sarankan untuk meminta penegasan secara tertulis atau boleh kalau mau berkonsultasi lebih lanjut terlebih dahulu ke KPP
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/08/000156957_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion