faq:2022:06:08:000156952_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#3Q: apabila kita sudah melakukan pengiriman form pdf ke aplikasi PPS dan ternyata ada data yang salah masuk, apakah data tersebut bisa di edit ? caranya bgmn ya?
Jawaban
#3A by pm - jika belum dapet suket, kemungkinan kan form nya masih di draft. kalo salah, hapus aja yang ada di draft, lalu download ulang formnya. - kalo udah dapet suket, pake pemberitahuan ke 2 dst aja pake pasal 11 pmk-196 Wajib Pajak dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terdapat: a. kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan Wajib Pajak dalam pengisian SPPH; b. penambahan Harta bersih yang belu
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/08/000156952_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion