User Tools

Site Tools


faq:2022:06:08:000156942_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ijin tanya mas/mba, kalo bukan pemungut BM, kemudian menerbitkan dokumen yg terutang BM, tapi tidak membubuhkan, apakah tidak ada sanksi? https://twitter.com/dwsuartama/status/1534412628050685952


Jawaban

Apabila di kaitkan dengan pasal 11 ayat (3) UU Bea Meterai, maka benar tidak ada sanksi tersebut, karena pasal tersebut khusus mengatur terkait pemungut BM.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E C M G J
V J S J X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P᠎ T I S F
 
faq/2022/06/08/000156942_1234.txt · Last modified: (external edit)