faq:2022:06:08:000156942_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin tanya mas/mba, kalo bukan pemungut BM, kemudian menerbitkan dokumen yg terutang BM, tapi tidak membubuhkan, apakah tidak ada sanksi? https://twitter.com/dwsuartama/status/1534412628050685952
Jawaban
Apabila di kaitkan dengan pasal 11 ayat (3) UU Bea Meterai, maka benar tidak ada sanksi tersebut, karena pasal tersebut khusus mengatur terkait pemungut BM.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/08/000156942_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion