User Tools

Site Tools


faq:2022:06:08:000156940_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#14Q: Email mas/mba mohon bantuannya, sebelumnya Agent sudah menjawab email wp dg kesimpulan sbb: 1. WP tidak melunasi Utang Pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan tindakan penagihan Pajak dengan tahapan sesusai PMK-189/PMK.03/2020. 2. Apabila diterbitkan Surat Paksa, daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diberitahukannya Surat Paksa sesuai Pasal 84 PMK-189/PMK.03/2020. kemudian tanggapan wp : 1. Melihat tahapan penagihan pajak (pasal 4 PMK 189 2020


Jawaban

#14A Halo Andaru, sesuai yang disebutkan dalam Pasal 82 PMK-189/PMK.03/2020 Hak untuk melakukan penagihan Pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan Biaya Penagihan Pajak, atas Utang Pajak tahun Pajak 2008 dan setelahnya, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, serta surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M U S V C
R V᠎ X I U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W T T R X
 
faq/2022/06/08/000156940_1234.txt · Last modified: (external edit)