faq:2022:06:08:000156929_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP memberikan jasa konstruksi ke SPLN tapi pengerjaan diindo, PPh PPN bagaimana?
Jawaban
WP menerima penghasilan dari LN sehingga nanti mendapatkan kredit pph 24 jika dipotong untuk PPN jika wp konstruksi tsb PKP maka menerbitkan FP, identitas SPLN ga perlu NPWP cukup nama dan alamat Pasal 5 PER-03/2022
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/08/000156929_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion