faq:2022:06:08:000156905_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sy dpt surat utk PPS tp setelah sy minta data ke AR ternyata selisih harta tsb krn ada pelaporan 2x & filing ke kelompok yg berbeda, sehingga kesannya sy ada selisih harta tdk terlapor. Spt apa ya solusi nya?
Jawaban
Diarahkan konfirmasi ke AR-nya aja. Seumpama nanti ada penambahan atau pengurangan harta bersih yg disampaikan di SPPH, WP bisa menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dst.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/08/000156905_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion