faq:2022:06:08:000156902_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
halo, ingin tanya pph yang dikenakan pada perusahaan pengelola SPBU apa saja ya?
Jawaban
Ketika pihak SPBU melakukan pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas kepada produsen/importir, produsen/importir sebagai pemungut akan memungut PPh 22 atas transaksi tersebut. Untuk tarifnya sesuai pasal 2 ayat 1 huruf c PMK-34/PMK.010/2017
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/08/000156902_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion