User Tools

Site Tools


faq:2022:06:08:000156902_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

halo, ingin tanya pph yang dikenakan pada perusahaan pengelola SPBU apa saja ya?


Jawaban

Ketika pihak SPBU melakukan pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas kepada produsen/importir, produsen/importir sebagai pemungut akan memungut PPh 22 atas transaksi tersebut. Untuk tarifnya sesuai pasal 2 ayat 1 huruf c PMK-34/PMK.010/2017

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A X U S K
E X R Y I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I G F L᠎ J
 
faq/2022/06/08/000156902_1234.txt · Last modified: (external edit)