faq:2022:06:08:000156852_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Halo min,Mau tanya ya. Ada slah satu lwan trnsksi kita perusahaan singapura dan mmiliki BUT di indonesia.Tetapi mreka terkdang mngirimkan inv ke kita tdk melalui BUT, dan mnggnakan mata uang asing dan disertai DGT+COR. Apkah tetap boleh dilporkan pph 26 dgn tarif 0%?
Jawaban
apakah penerima penghasilan dan yg melampiran form DGT dan COR adalah dari pihak di luar negeri? jika iya dan memenuhi ketentuan P3B, bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif PPh sesuai P3B dengan negara mitra tsb.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/08/000156852_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion