User Tools

Site Tools


faq:2022:06:08:000156848_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(email) Mencermati pasal 13 dan pasal22 UU 28 Th 2007, kami punya penafisran sebagai berikut : 1.Untuk pasal 13 ayat 4, lebih mudah untuk dipahami. 2. Untuk pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa “Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetu


Jawaban

Jadi gini han, sesuai PMK 189/2020, tindakan penagihan apa saja itu adalah sesuai di pasal 4 PMK tersebut. Contohnya d pasal 4 ayat 2 : Pejabat menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran Utang Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak. Memang disitu disebut surat teguran diterbitkan setelah lewat waktu 7 (tujuh) hari, namun 7 hari tersebut bukan merupakan JT penerbitan surat teguran, nah JT surat teguran tersebut kapan? ya kembali

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H M U᠎ K O
Q A H J S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E B R N V
 
faq/2022/06/08/000156848_1234.txt · Last modified: (external edit)