faq:2022:06:08:000156840_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp sudah melebihi 4,8M sejak 2020 tp baru pengukuhan PKP 2021, ini pmnya bisa dikreditkan kan ? ini pakai mekansime pemeriksaan ?
Jawaban
kalau di pmk 18 th 2021, ini untuk mengkreditkan pm harus ada pk yg seharusnya terutang kemudian juga bisa dengan cara melaporkan spt masa ppn nya atau dengan pemeriksaan oleh KPP
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/08/000156840_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion