User Tools

Site Tools


faq:2022:06:08:000156827_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada penyerahan barang dan jasa apakah bisa dibuat fp gabungan?


Jawaban

Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dibuat Faktur Pajak dengan menggunakan lebih dari 1 (satu) kode transaksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, PKP dapat membuat Faktur Pajak gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama, untuk tiap-tiap kode transaksi dimaksud.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Q V T F
C F O A B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W᠎ E U Q F
 
faq/2022/06/08/000156827_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)