faq:2022:06:08:000156822_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pengajuan pembetulan STP seperti pada PMK 11 Tahun 2013 yang telah mendapatkan keputusan penolakan, apakah bisa diajukan permohonan pembetulan untuk yang kedua kali?
Jawaban
masih bisa diajukan lagi. ada di pmk 11/2013 pasal 6 ayat 3 ya
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/08/000156822_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion