User Tools

Site Tools


faq:2022:06:08:000156814_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk pengisian alamat Faktur Pajak, apabila npwp pusat terdaftar di BKM, barang dikirimkan ke gudang jakarta (belum tau ada npwp atau tidak), namun barangnya transit dulu ke cabang garut untuk digunakan. Selanjutnya setelah dari cabang garut dikirimkan ke gudang jakarta (tertulis dikontrak barang dikirimnya ke alamat gudang jakarta). Kalau kasusnya seperti ini alamatnya diisi gudang jkt atau cabangnya?


Jawaban

Ketentuan pengisian identitas pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) hanya berlaku jika: 1. PKP pusat terdaftar di KPP WP Besar/Khusus/Madya (BKM); dan 2. BKP dan/atau JKP dikirim atau diserahkan ke cabang. Alamat penerima yang dicantumkan adalah alamat penerima yang teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K E B I H
T N​ X᠎ N᠎ B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L᠎ V Z​ Q H
 
faq/2022/06/08/000156814_1234.txt · Last modified: (external edit)