User Tools

Site Tools


faq:2022:06:08:000156813_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPJB A dan B di tahun 2013 atas tanah banngunan, belum ada pengalihan, belum lunas tapi di spt tahunan A, aset itu sudah dihapus bagaimana ya?


Jawaban

kembalikan dulu ke kondisi sebenanrnya mas. sudah dilakukan jual beli/ pengalihan atau belum? kalau realnya masih ppjb, belum dijual, seharusnya tidak di write off dari SPT/daftar harta. pembetulan spt

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y N B Q I
B N X᠎ L W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P M A C​ V
 
faq/2022/06/08/000156813_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1