faq:2022:06:08:000156813_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPJB A dan B di tahun 2013 atas tanah banngunan, belum ada pengalihan, belum lunas tapi di spt tahunan A, aset itu sudah dihapus bagaimana ya?
Jawaban
kembalikan dulu ke kondisi sebenanrnya mas. sudah dilakukan jual beli/ pengalihan atau belum? kalau realnya masih ppjb, belum dijual, seharusnya tidak di write off dari SPT/daftar harta. pembetulan spt
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/08/000156813_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion