faq:2022:06:08:000156732_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyusutan ttg kendaraan utk direksi (sedan). Apakah diitung tetap masuk kategori 2? Dan apakah pembebanan biaya perolehan dan biaya servisnya hanya bisa 50% sesuai KEP 220/PJ/2002 .Jadi andaikan harga beli mobil sedan 300jt, yg 150jt masuk asset utk disusutkan selama 8thn, sisanya 150jt apakah lngsng dibiayakan di bln pembelian tsb?
Jawaban
Dijelaskan Pasal 2 dan Pasal 3 KEP-220/PJ./2002
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/08/000156732_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion