Tanya
sore min mau tny..aturan terkait syarat wp msk kpp pma apa ya, jika pemegang saham org asing ada 3 masing2 41, 10 dan 7 % lalu sisanya dimiliki Indo kemudian yg saham terbesar asing dijual ke wp indo apakah jd out dr kpp pma ? Terimakasih
Jawaban
PER 07/2020 (tidak diubah di PER 05/2021) Pasal 10 ayat (1) Direktur Jenderal Pajak secara jabatan melakukan: huruf a. pemindahan tempat terdaftar Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak dari KPP BKM ke KPP Pratama, dalam hal berdasarkan hasil evaluasi terhadap Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk terdaftar pada KPP BKM; Pasal 2 ayat 4 huruf b mengenai kriteria Kanwil Jakarta Khusus. Tapi kriteria disana juga ngga dijelaskan lebih lanjut lagi di. Cuma segi
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion