User Tools

Site Tools


faq:2022:06:08:000156722_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

klo kita ada beli tanah dan bangunan tapi pbb nya / njopnya belum ada / belum pecah sertifikat itu cara hitung penyusutannya bagaimana ya ? Bole hitung sendiri ?


Jawaban

twitter kah? Penyusutan komersial atau fiskal? Kalau komersial kembalikan ke psak, kalau fiskal ikuti ketentuan di uu pph sttd uu hpp pasal 11 dan penjelasannya ya

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N S J I S
X C᠎ O᠎ R L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H F F M Y
 
faq/2022/06/08/000156722_1234.txt · Last modified: (external edit)