faq:2022:06:08:000156722_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
klo kita ada beli tanah dan bangunan tapi pbb nya / njopnya belum ada / belum pecah sertifikat itu cara hitung penyusutannya bagaimana ya ? Bole hitung sendiri ?
Jawaban
twitter kah? Penyusutan komersial atau fiskal? Kalau komersial kembalikan ke psak, kalau fiskal ikuti ketentuan di uu pph sttd uu hpp pasal 11 dan penjelasannya ya
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/08/000156722_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion