faq:2022:06:08:000156709_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah perusahaan asuransi bisa menerbitkan fp efaktur biasa atas penyerahan jasa terkait asuransi?
Jawaban
sesuai pmk 67/2022, silakan memilih salah 1 antara menerbitkan dokumen tertentu atau efaktur biasa. kalau efaktur bisa nanti pakai kode 03 karena penyerahan kepada pemungut.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/08/000156709_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion