User Tools

Site Tools


faq:2022:06:07:000184700_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/Andi__MF/status/1534001037874708480 Selamat pagi Min, mau bertanya, apakah WNI yang mau menghapus NPWP dengan alasan mau meninggalkan Indonesia selama-lamanya, harus mengajukan dulu status SPLN sesuai PMK-18/2021 baru setelah itu mengajukan penghapusan NPWP? Terima kasih


Jawaban

Iya mbak, untuk penghapusan NPWP pakenya per-04/2020 aja, di pmk-18 juga gak disebutkan harus ada Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN dulu biar bisa penghapusan NPWP. Apabila memang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, silakan bisa ajukan penghapusan NPWP sesuai per-04/2020.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N P C X U
N F S L H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R N K C J
 
faq/2022/06/07/000184700_1234.txt · Last modified: (external edit)