faq:2022:06:07:000184700_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/Andi__MF/status/1534001037874708480 Selamat pagi Min, mau bertanya, apakah WNI yang mau menghapus NPWP dengan alasan mau meninggalkan Indonesia selama-lamanya, harus mengajukan dulu status SPLN sesuai PMK-18/2021 baru setelah itu mengajukan penghapusan NPWP? Terima kasih
Jawaban
Iya mbak, untuk penghapusan NPWP pakenya per-04/2020 aja, di pmk-18 juga gak disebutkan harus ada Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN dulu biar bisa penghapusan NPWP. Apabila memang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, silakan bisa ajukan penghapusan NPWP sesuai per-04/2020.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000184700_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion