User Tools

Site Tools


faq:2022:06:07:000184697_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. Jika ikut PPS, rumah perolehan thn 2003, tarif dihitung dari NJOP thn 2003 atau 2020? Kalau ikut NJOP 2020 terlalu mahal (utk pensiunan tentara) krn harga rumah DKI sudah naik drastis, apakah bisa pakai NJOP 2003? Apakah akan bermasalah jika rumah tsb dijual bbrp thn kemudian kan akan terkena pajak penjual dan pembeli normal harusnya tidak bermasalah kan? 2. Ada saldo rek yang belum dilaporkan di SPT 2021, selisih nya sekitar 350jt dg aktual. Sarannya ikut PPS semua dilaporkan 350jt nya atau pembetulan SPT?


Jawaban

1. Perolehan 2003 ini berarti kebijakan I kan? Untuk PPS kebijakan 1, nilai harta yg dicantumkan adalah sesuai kondisi akhir tahun pajak terakhir (31 Des 2015), untuk aset berupa tanah dan/atau bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada akhir tahun pajak terakhir yaitu Tahun 2015. 2. Yang nomor dua bisa dipastiin lagi ya hartanya ini diperolehnya kapan dan udah dilapor di spt tahun 2020 apa belum? karena yang menjadi objek PPS kebijakan II yakni harta bersih yg masih dimiliki pd tgl 31 des 2020, diperoleh 2016 s.d 2020 dan belum dilaporkan di SPT Tahunan 2020. Pada dasarnya pilihan untuk mengikuti PPS atau melakukan pembetulan SPT, sepenuhnya merupakan keputusan WP, hanya saja apabila WP mengikuti PPS kebijakan 2 maka pembetulan SPT Tahunan tahun pajak 2016-2020 yang dilakukan setelah UU HPP diundangkan dianggap tidak disampaikan. (pasal 7 ayat 3 PMK-196/2021). Kalo perolehan tahun 2021 bisa pembetulan SPT 2021 aja kalo SPT 2021 udah dilaporin.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L J T G T
W G G​ I P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K Y​ W K N
 
faq/2022/06/07/000184697_1234.txt · Last modified: (external edit)