User Tools

Site Tools


faq:2022:06:07:000184695_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Berarti di kolom harta hanya dimasukkan harga perolehannya sewaktu membeli ya? bukan harga pasar per 31 desember? Dalam pengisian SPT Tahunan untuk jenis hartanya saham, apakah benar harga perolehannya dicantumkan pada saat pembelian mba/mas?


Jawaban

Normatif ya, mengikuti ketentuan petunjuk pengisian SPT Tahunan OP di lampiran PER-36/PJ/2015 ya des, untuk pengisian harga perolehan di daftar harta diisi dengan harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 10 ayat 1 UU PPh). Seharusnya bukan harga pasar per 31 Desember, ada penegasan diisi nilai nominal akhir tahun tapi untuk harta kas dan setara kas aja.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z D​ C E᠎ E
O P V N N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D Y E J G
 
faq/2022/06/07/000184695_1234.txt · Last modified: (external edit)