faq:2022:06:07:000184695_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Berarti di kolom harta hanya dimasukkan harga perolehannya sewaktu membeli ya? bukan harga pasar per 31 desember? Dalam pengisian SPT Tahunan untuk jenis hartanya saham, apakah benar harga perolehannya dicantumkan pada saat pembelian mba/mas?
Jawaban
Normatif ya, mengikuti ketentuan petunjuk pengisian SPT Tahunan OP di lampiran PER-36/PJ/2015 ya des, untuk pengisian harga perolehan di daftar harta diisi dengan harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 10 ayat 1 UU PPh). Seharusnya bukan harga pasar per 31 Desember, ada penegasan diisi nilai nominal akhir tahun tapi untuk harta kas dan setara kas aja.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000184695_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion