Tanya
Siang, PT X beli barang melalu marketplace luar negeri (seperti amazon, alibaba). lalu kami terima SPPBMCP tapi atas nama importirnya karyawan kami Ibu Y. Apakah bisa di kreditkan Pajaknya oleh PT X?
Jawaban
WP badan impor tapi di sppbmcp untuk importirnya tertulis nama dan npwp karyawannya. sppbmcp kan disebutin di per-16/2021 pasal 2 huruf p ya mas. surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; pasal 2 huruf p ketentuan pengkreditannya di pasal 7 ayat 2. kita balikin ke definisi yg pasal 2 nya mas, seharusnya mencamtumkan dentitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP yang melakukan impor agar merupakan dokumen lain yg bisa dikreditkan.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion