Tanya
Jika op mendapat penghasilan hanya dari luar negeri saja…dan tidak ingin menjadi wp ln apakah bisa tetap melaporkan di spt tahunan op dengan melampirkan penghasilan dr luar dan memasukan kredit pajaknya sebagai kredit pajak di spt tahunan ?
Jawaban
Untuk dapat menjadi SPLN, WP harus memenuhi persyaratan di pasal 3 PMK 18/2021, Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3 dipenuhi secara berjenjang. Jadi ga cukup cuma 183 hari di LN saja, ada persyaratan lain yg harus dipenuhi salah satunya adalah ada Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. kalau persyaratan ga terpenuhi, maka ga bisa jadi SPLN (tetap jadi SPDN). Jika WP masih dianggap sbg SPDN dan NPWP masih aktif, maka memang kewajiban SPT tahunan harus dipenuhi.. WP harus melaporkan semua penghasilan yg diterima, baik dari Indonesia maupun dari LN, dan jika ada pemotongan pajak di LN bisa diperhitungkan PPh 24nya.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion