Tanya
alamat di faktur pajak berbeda dg alamat di npwp apakah diperbolehkan? ini boleh kan kak sesuai kondisi yg sbnrnya klo misal lawan transaksi emg wkt dftr npwp salah nulis alamat yg sbnrnya? (tp lupa distate di aturan mana)
Jawaban
Sesuai pasal 6 ayat (3) memang Bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP. Lalu jelasin, sesuai lampiran PER-03/2022 huruf C tata cara pengisian keterangan faktur pajak bagian Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP disebutkan sebagai berikut: Untuk Penulisan alamat lazimnya didahului dengan nama jalan dan diikuti dengan nomor bangunan dan RT/RW, nama kelurahan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos. Dalam hal terdapat kawasan/area (misalnya apartemen, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan) maka ditulis nama kawasan/area tersebut sebelum nama jalan. Dikecualikan dari tata cara penulisan alamat di atas, dalam hal suatu alamat berdasarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya tidak mempunyai nama jalan atau tidak berada di suatu jalan tertentu dan tidak mempunyai nomor bangunan maka penulisan alamat paling sedikit mencantumkan nomor RT/RW, nama kelurahan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos. Untuk di efakturnya bisa diisi RT ama RW alamat yang sebenernya ya.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion