faq:2022:06:07:000180097_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada transaksi di 2021 yg belum dilakukan pemotongan pph dan akan pembetulan SPT di 2022 apakah tanggal bukti potong dibuat dgn thn 2021 (saat seharusnya pph dipotong) atau dibuat tahun 2022 sesuai tanggal dilakukannya pemotongan pph?
Jawaban
tanggalnya sesuai tanggal bukti potong dibuat . masa pajak dan tahun pajaknya tetap sesuai kapan terutangnya
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000180097_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion