faq:2022:06:07:000180096_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau bertanya tentang Dividen yang dikecualikan dari objek pajak, sesuai PMK 18/2021, Dividen dibebaskan dari objek pajak apabila diinvestasikan kembali sesuai ketentuan. pertanyaanya apabila, WNA sudah mempunyai NPWP dan KITAP menerima penghasilan Dividen dari luar negeri dan berencana tinggal di Singapore 7 bulan lalu Indonesia 5 bulan apakah akan tetap menjadi subjek pajak dalam negeri atau luar negeri ya?
Jawaban
sesuai pasal 3 PMK 18/2021 ya mba, WP memenuhi persyaratan itu engga. kalau ga memenuhi maka tetap SPDN, kalau memenuhi dianggap SPLN
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000180096_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion