faq:2022:06:07:000163702_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mbak kalo warisan blm dilaporkan di spt ahli waris bisa dpt skb ga ya?
Jawaban
Kalau warisannya bukan objek pajak ya. Tapi terkait warisan dalam bentuk tanah dan/bangunan, ada aspek PPh pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, kalau pengalihan karena warisan bisa dikecualikan dari pengenaan PPh atas pengalihan dengan SKB. Sesuai SE-20/2015, SKB PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek warisan telah dilaporkan dalam SPT tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki pengh
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000163702_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion