faq:2022:06:07:000163700_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin melakukan pembetulan spt masa pph unifikasi, namun ketika ingin menghapus ssp pph pasal 4(2) setor sendiri tidak bisa, muncul keterangan tidak dapat menghapus bukti setor karena sudah dilaporkan di SPT?
Jawaban
Belum ada jawaban dari TIK, tadi udah diskusi sama trainer. Idealnya memang pembetulan SPT kemudian pengajuan PMK 187 atau PBk. Kalau ga dikunci gitu jatuhnya ga bisa pembetulan SPT, jadi kemungkinan ajukan PMK 187 sambil konfirmasi ke KPP kalau by sistem ga bisa menghapus kesalahan penyetoran tsb
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000163700_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion