User Tools

Site Tools


faq:2022:06:07:000156810_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pencerahannya ka admin, melakukan perekaman data bukti pemotongan PPH 23 #Ebupotunifikasi dasar pemotongan itu f.p normal masa mei tgl 18 /5/2022 kemudian di pengganti jdi tgl 6/6/2022.input pake masa 5 pake fp pengganti dg tgl 6/6/2022 sdh g bs? Yg bner gmn? - Mas mba terkait dasar pembuatan bukti potong pph 23 yang berdasarkan FP, tanggal dokumen dasar pemotongannya kan diisi dengan tanggal FP. Nah WP nya nerbitkan FP Pengganti dan ingin melakukan pembetulan bukti potong. Tadi saya coba mek


Jawaban

Secara ketentuan dipetunjuk lampiran PER 24/PJ/2021 hanya disebutkan Diisi dengan dokumen yang menjadi dasar penerbitan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi yang berupa Faktur Pajak, serta mencantumkan nomor dan tanggal Faktur Pajak pada kolom yang disediakan. Tidak disebutkan lebih lanjut terkait dengan tanggal dokumennya. Namun karena secara aplikasi memang tidak bisa input tanggal yang melebihi masa, maka dapat dikonsultasikan dengan KPP untuk pengisian tanggal dokumennya (Kemungkinan impor

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Y O F S
W H C X A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F O G L L
 
faq/2022/06/07/000156810_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)