faq:2022:06:07:000156661_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, kalau Badan baru berdiri dan menggunakan PP 23. Dan rencananya Badan tsb mau impor mesin untuk produksi dari Negara China. Apakah Badan itu bisa mengajukan SKB PPh 22 impor dan PPN impor? Kalau Badan mau pakai SKB yang Per 1/2011 bisa aja, asal memenuhi ketentuannya kan ya?
Jawaban
SKB PPN diajukan sesuai PMK-115/2021. Untuk PPh-nya seharusnya bisa pakai suket (pasal 4 ayat 8 PMK-99/2018)
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000156661_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion