User Tools

Site Tools


faq:2022:06:07:000156661_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kak, kalau Badan baru berdiri dan menggunakan PP 23. Dan rencananya Badan tsb mau impor mesin untuk produksi dari Negara China. Apakah Badan itu bisa mengajukan SKB PPh 22 impor dan PPN impor? Kalau Badan mau pakai SKB yang Per 1/2011 bisa aja, asal memenuhi ketentuannya kan ya?


Jawaban

SKB PPN diajukan sesuai PMK-115/2021. Untuk PPh-nya seharusnya bisa pakai suket (pasal 4 ayat 8 PMK-99/2018)

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y I O Z B
L X​ N M C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K Y J S X
 
faq/2022/06/07/000156661_1234.txt · Last modified: (external edit)