User Tools

Site Tools


faq:2022:06:07:000156660_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pada pembayaran terkait transaski melalui marketplace/Bela Pengadaan dengan cara UP ataupun LS apa nominal yang dibayarkan setelah dipotong PPN dan PPh atau sesuai total tagihan/invoice? jika pembayaran sesuai dengan total tagihan (tanpa potong pajak oleh bendahara) mekanismenya seperti apa?


Jawaban

jika ruang lingkup di PMK-58 terpenuhi, PPN dan PPh 22-nya dipungut dan dilaporkan oleh marketplace

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A N​ H I B
O H J Q E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D᠎ J M H G
 
faq/2022/06/07/000156660_1234.txt · Last modified: (external edit)