faq:2022:06:07:000156660_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pada pembayaran terkait transaski melalui marketplace/Bela Pengadaan dengan cara UP ataupun LS apa nominal yang dibayarkan setelah dipotong PPN dan PPh atau sesuai total tagihan/invoice? jika pembayaran sesuai dengan total tagihan (tanpa potong pajak oleh bendahara) mekanismenya seperti apa?
Jawaban
jika ruang lingkup di PMK-58 terpenuhi, PPN dan PPh 22-nya dipungut dan dilaporkan oleh marketplace
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000156660_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion