faq:2022:06:07:000156658_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
cara biar cabang bisa terbitin Faktur pajak gimana ya kak?
Jawaban
WP sudah pemusatan ke KPP Madya, jadi tidak bisa menerbitkan faktur atas NPWP cabang. Untuk pengaturan di efaktur dan di enofa-nya disarankan sesuai yang tertera di Poster - Lapor PPN
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000156658_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion