User Tools

Site Tools


faq:2022:06:07:000156654_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Min, apabila perusahaan cabang di Indonesia menagih Invoice atas jasa kepada Perusahaan induk diluar negeri (Jepang), dari Invoice tersebut diambil keuntungan semisal 5% atas jasa (pelatihan). Jasa dilakukan di Indonesia. Apakah invoice tersebut wajib dikenakan PPN?


Jawaban

Atas ekspor JKP dikenakan PPN. Pastikan terlebih dahulu, jasa yang dimaksud merupakan jasa sesuai PMK-32/2019 atau bukan. Kalau iya, WP bisa membuat PE JKP sesuai lampiran PMK-32/2019. Kalau bukan, dianggap penyerahan di dalam daerah pabean. Jadi dibuatkan FP seperti biasa.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L E᠎ I N A
I X Q​ M​ J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z I W M G
 
faq/2022/06/07/000156654_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)