faq:2022:06:07:000156654_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min, apabila perusahaan cabang di Indonesia menagih Invoice atas jasa kepada Perusahaan induk diluar negeri (Jepang), dari Invoice tersebut diambil keuntungan semisal 5% atas jasa (pelatihan). Jasa dilakukan di Indonesia. Apakah invoice tersebut wajib dikenakan PPN?
Jawaban
Atas ekspor JKP dikenakan PPN. Pastikan terlebih dahulu, jasa yang dimaksud merupakan jasa sesuai PMK-32/2019 atau bukan. Kalau iya, WP bisa membuat PE JKP sesuai lampiran PMK-32/2019. Kalau bukan, dianggap penyerahan di dalam daerah pabean. Jadi dibuatkan FP seperti biasa.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000156654_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion