User Tools

Site Tools


faq:2022:06:07:000156651_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat sore saya mau bertanya tentang dasar hukum/ peraturan diberlakukan pencantuman NIK dalam penerbitan Faktur pajak pada saat penyerahan BKP/JKP dan berlaku mulai kapan dan mohon dijelaskan tentang sanksi jika tidak mencantumkan NIK dalam penerbitan Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP tersebut.


Jawaban

Sejak UU Ciptaker, ada di pasal 13 ayat 5 UU Ciptaker bagian PPN. Untuk sanksi apabila FP tidak dibuat sesuai ketentuan tersebut dikenakan denda sebesar 1% dari DPP (pasal 14 ayat 4 UU KUP stdd UU HPP)

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W S W U V
H G Y G᠎ V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P A D F S
 
faq/2022/06/07/000156651_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)