faq:2022:06:07:000156638_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WP tidak melakukan laporan realisasi untuk investasi dividen apakah namun sudah menginvestasikan
Jawaban
PMK 18 tahun 2021 terkait dividen yang diberikan kepada OP, ketentuannya adalah harus melaporkan laporan realiasasi agar dianggap bukan objek. maka ketika tidak lapor realisasi harus menyetor sendiri atas PPh Final tersebut
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000156638_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion