User Tools

Site Tools


faq:2022:06:07:000156594_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya mengenai PPN NIHIL kan tetap harus dilapor Nah itu ada di PMK atau PER ayat dan pasal berapa?


Jawaban

Pasal 10 ayat (7) dan (8a) PMK 9/2018, “Pemungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPN, dalam hal pada suatu Masa Pajak tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN dan/atau PPnBM” » yang dikecualikan hanya untuk Pemungut, jadi untuk PKP biasa, meski nihil tetap wajib lapor SPT masa PPN

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A E Y U D
R E I M R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U T G S R
 
faq/2022/06/07/000156594_1234.txt · Last modified: (external edit)