faq:2022:06:07:000156594_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya mengenai PPN NIHIL kan tetap harus dilapor Nah itu ada di PMK atau PER ayat dan pasal berapa?
Jawaban
Pasal 10 ayat (7) dan (8a) PMK 9/2018, “Pemungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPN, dalam hal pada suatu Masa Pajak tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN dan/atau PPnBM” » yang dikecualikan hanya untuk Pemungut, jadi untuk PKP biasa, meski nihil tetap wajib lapor SPT masa PPN
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000156594_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion